adhiprasetyo

Wednesday, April 26, 2006

Urgent Action on on the senseless assassination of peasant leader Enrico "Eric" Cabanit

Our ref : 039/SK/RACA/IV/2006

Gloria Macapagal-Arroyo
President of the Republic of Philippines

Malacañang Palace
JP Laurel Street, San Miguel
Manila NCR 1005


Dear Mrs President,

I am writing to voice my deep concern, and most profound sorrow that we condemn in strongest terms the senseless assassination of peasant leader Enrico "Eric" Cabanit, current Secretary General of Pambansang Ugnayan ng mga Nagsasariling Lokal na Organisasyon sa Kanayunan (UNORKA, National Coordination of Autonomous Local Rural People's Organizations), the biggest organization of landless and poor peasants in the Philippines fighting for social justice and land reform.

Enrico "Eric" Cabanit was at the public market of the city of Panabo in Davao del Norte (his hometown) at around 6:10 on 24 April 2006 when he was assassinated by two masked men. His daughter was also seriously wounded due to gunshot wounds and is in critical condition at the Tagum General Hospital.

We presume in the strongest term that Enrico "Eric" Cabanit assassination related to his position as the main leader of the network of workers' organizations campaigning for the immediate redistribution of Floirendo family-owned and controlled landholdings including the 5,000 hectare Davao Penal Colony (DAPECOL) and several other properties. All in all, the Floirendo lands involved around 8,000 workers. The Floirendos have been holding off successfully petitions of workers to redistribute these lands, even as these landholdings should have been distributed a decade ago. The Department of Agrarian Reform (DAR) has recently committed to look into these petitions, including a commitment for the conduct of an ocular inspection in one of the private properties of the Floirendos.

Assassination is a barbarous act and violated Article 3 Universal Declaration of Human Rights which everyone has the right to life, liberty and security of person. Its also violated Article 6 International Covenant on Civil and Political Rights which every human being has the inherent right to life and no one shall be arbitrarily deprived of his life.

The assassination indicates that the government failure to protect its citizens from violence and violent attack. Its also a manifestation from government incapacity to make the rule of law prevail. Philippines government already retified seven international human rights treaties and a number of protocols, its implementation is dismal. Ratification of international laws means nothing if not made real through domestic laws. It also shows no genuine intent in implementing human rights standards. I would like to therefore ask you, Mrs. President, to:

a. Conduct comprehensive investigation on the senseless assassination of peasant leader Enrico "Eric" Cabanit and announce the result to public.

b. Order the Secretary Department of Agrarian Reform (DAR) to implement Comprehensive Agrarian Reform Program (CARP) more progressively, specially for the private properties of the Floirendos and Philippines in general.

c. Stop using violence approach and give priority to dialogue process.

Furthermore, immediate measures are needed in order to stop the abuse against the people and to prosecute those who are responsible for the senseless assassination of peasant leader Enrico "Eric" Cabanit. Please inform me of any measures you intend to take in this regard.

Sincerely,

Adhi Prasetyo, SH
Executive Director

Copies send to :

1. The Secretary Department of Agrarian Reform (DAR), Elliptical Rd., Diliman, Quezon City, Philippines

2. The Philippines Ambassador of Indonesia, Jl. Imam Bonjol # 6-8, Menteng, 10310 Jakarta, Indonesia

Friday, April 21, 2006

Law Intervention on Act No. 18 Year 2004 is a must

People right on land is a basic right for all human and people also have rights to cultivate the land which is based on independent and freedom to decide the land management. Relationship between human and land is relationship which have characteristic on socio religious, so land is not just as production asset.

Parliament and government already made sanction on Act No. 18 year 2004 on Plantation on August 11, 2004. Act No. 18 year 2004 on Plantation still view the land as just a production asset. We could see it by new model of displacement on this act. If the plantation company need the land which have relationship based on socio religious characteristic and its already own or cultivate by the people and/or indigenous people, so both of party shall to have deliberation on it. The deliberation has to based on collective agreement reached. Act No. 18 year 2004 on Plantation not apply basic principles on deliberation because it already directed to transfer the land and receive the payment.[1]

The model of displacement on Act No. 18 year 2004 on Plantation actually not really new because it just another model from Internal Affairs Ministry Regulation No. 15 year 1975 which already replace by President Decree No. 55 year 1993. Displacement model application on this act is against basic human rights on land which have independent and freedom characteristic on its management.

The state have to fulfill the people rights on land as basic human rights and also have to regulate land property and to guide its utilization, so that all land throughout the Nation's sovereign territory be used for the maximum prosperity of the people, individually as well as mutually. Excessive ownership and control of land are not permitted and the state as guarantor has to run the function to distribute the land to fulfill the people rights on land as basic human rights.

Department of Agriculture already made plantation classification based on who control the plantation became three parts, there are peasant's plantation, big state plantation and big private plantation. Statistic data of Department of Agriculture show that until 1999, peasant plantation is the biggest area of 11,612,000 has. The second position is big private plantation by 2,220,000 has and the third is big state plantation by 989,000 has.

Although statistic data already showed that peasant plantation is the biggest area but Act No. 18 year 2004 on Plantation just have orientation on big state and private plantation. Act to determining maximum and minimum of land for plantation based on modal, factory capacity, company developing and technology. [2]

Peasants who want to get land utilization for peasant plantation will get minimum area of land because usually peasant plantation just use modal on small scale. Big plantation will make modal accumulation more and more to reach production target and market expansion by using assumption that the company will get bigger profit.

If we talk on the context of peasant plantations, we won't find peasant/s have his/their own processing factory. It different with big state and private plantation which have their own processing factory and selling management and this is the picture of plantation business cartel, control from the beginning until downstream.

The peasants always using local mechanism based on local wisdom and local values but the government always regard that the peasants are un technology. Actually, the government already had wrong perception on view of using technology which always using machine and chemical. The government always thinks that intensification and diversification on plantation is just a matter of increasing production numbers to reach out the target by using agriculture machine, chemical and GMO seeds.

We also could find that big private and state plantation as an orientation of Act No. 18 year 2004 on Plantation on plantation permit awarding based on vast of land area, factory capacity, kind of plants, technology, modal and workers.[3]

Same thing in the numbers of production. The quantities of peasant plantation production on 1999 reach out for 8,343,000 tons. The quantity of big private plantation production on 1999 reach out 4,049,000 tons and big state plantation reach out 2,918,000 tons. That statistic data showed us that peasant plantation is the biggest production numbers to supply the state needs and also state income.

Paradigm is one of tool for legislator to make act objectively. Act No. 18 year 2004 on Plantation need complete paradigm approach. Herewith the three elements of complete paradigm approach:

a. Environmental sustainability. This is a fundamental element for human being and state because the elements assert based on human philosophy for community and state with its environment.

b. Economically feasible. The element is a part of from fundamental element to process environmental framework.

c. Socially acceptable. This is a certain and permanent element on human lives cause human live on community space order which dependent each others to defend and increase human standard living.

Act No. 18 year 2004 on Plantation give priority to economic function which means there is no change on paradigm. The pre requirement on plantation development is environmental sustainability not economically feasible. Environmental sustainability becomes the fundamental function because it has function to sustain the natural resources which support the plantation effort. The experience had shown that economic feasible never count risks for long period and also they never put social cost on economic feasible parameter.

The Legal Provision of People Consultative Assembly No. IX year 2001 on Agrarian Reform and Natural Resources Management clearly mandate the government to make review of all regulation on agrarian reform and natural resources management. The Legal Provision of People Consultative Assembly No. IX year 2001 on Agrarian Reform and Natural Resources Management also mandate to solve the conflicts based on agrarian resources. In this case are conflicts based on plantation which caused by expropriation on human basic rights on land.

Program development priority region is an area that full of natural resources authorization and management conflicts, especially agrarian conflicts that has been already coordinated in the peasant organization, such as:

1. Badan Perjuangan Petani North Sumatera (BPPSU), coordinating 27 cases on agrarian conflicts within 177.658 Ha at large and 14.031 KK victims.

2. Persatuan Persaudaraan Tani Nelayan Nusantara (P2TANRA) West Sumatera, coordinating 14 cases on agrarian conflicts within 9.263 Ha at large and 1.200 KK victims.

3. Kesatuan Solifromtas Kesejahteraan Petani (KSKP) South Sumatera, coordinating 38 cases on agrarian conflicts within 86.951,04 Ha at large and 957 KK victims.

4. Ikatan Petani Lampung (IPL), coordinating 13 cases on agrarian conflicts within 32.270,16 Ha at large and 2.281 KK victims.

5. Paguyuban Patani Tatar Sunda (PATAS), coordinating 20 cases on agrarian conflicts within 11,604.4 Ha at large and 15,270 KK victims.

6. Organisasi Tani Jawa Tengah (ORTAJA) and Serikat Tani Merdeka (SeTAM), coordinating 11 cases on agrarian conflicts within 3,959.75 Ha at large and 6,034 KK victims.

7. Paguyuban Patani Jawa Timur (PAPANJATI), coordinating 51 cases on agrarian conflicts within 27,030,106 Ha at large and 198,785 KK victims.

8. West Kalimantan Peasant Alliance, coordinating 30 cases on agrarian conflicts within 5.500 Ha at large and 2.000 KK victims.

9. East Kalimantan Peasant Alliance, coordinating 17 cases on agrarian conflicts within 4.000 Ha at large and 1.500 KK victims.

10. Aliansi Petani Nusa Tenggara Barat coordinating 14 cases on agrarian conflicts within 4.500 Ha at large and1500 KK victims.

11. Gorontalo Peasant Community, coordinating 5 cases on agrarian conflicts within 2.986 Ha at large and 415 KK victims.

12. North Sulawesi Peasant Community, coordinating 6 cases on agrarian conflicts at 2.500 Ha at large and 400 KK victims.

13. Aliansi Tani Nelayan (ATN) South Sulawesi, coordinating 8 cases on agrarian conflicts within 23.526 Ha at large and 4.059 KK victims.

Act No. 18 year 2004 on Plantation put the Legal Provision of People Consultative Assembly No. IX year 2001 on Agrarian Reform and Natural Resources Management on its consideration but we could not find an article at all which regulate to solve the conflicts based on agrarian resources.

On early analysis, we assume that Act No. 18 year 2004 on Plantation is contravene with the constitution, especially on:

1. Article 28D subsection 1 of the Constitution, everybody have rights on confession, guarantee, protection and fairness the rule of law as well as equity in front of the law.

2. Article 28H subsection 4 of the Constitution, everybody have right to own private property rights and the right could not take over arbitrary by everyone.

3. Article 33 of the Constitution obliges the State to regulate land property and to guide its utilization, so that all land throughout the Nation's sovereign territory is used for the maximum prosperity of the people, individually as well as mutually.

At present, the implementation of Act No. 18 year 2004 on Plantation already made 5 peasants into jail with accusation of expropriation in Central Java (peasant criminalization). Who actually did the expropriation, the plantation company with help from the state or peasants? The peasants just want to get their land back. They just fight for their rights.

It's crucial to make an intervention on Act No. 18 year 2004 on Plantation as soon as possible because the act already marginalizes the peasants and also contravene with the constitution. The legal bases to make an intervention on Act No. 18 year 2004 are:

1. Article 24C subsection 1 of the Constitution, Constitutional Court has the power to be competent to try on the first degree and the last for final decission to examine the act to constitution.

2. Article 28C subsection 2 of the Constitution, everybody have rights to advance them selves in struggling their rights collectively to develop their community, nation and state.

3. Act No. 24 year 2003 on Constitutional Court.



[1] See Article 9 Act No. 18 year 2004 on Plantation.

[2] See Article 10 Act No. 18 year 2004 on Plantation.

[3] See Article 16 Act No. 18 year 2004 on Plantation.

The Sustainability Watch Meeting, Kampala, Uganda (10-16 January 2005)

Meeting Participants


Picture in Victoria Lake


Me and lovely family


Quo Vadis UU Perkebunan(1) oleh Adhi Prasetyo(2)

Penafikan TAP MPR No. IX Tahun 2001.

KETETAPAN MPR No. IX Tahun 2001 dengan tegas memandatkan pada pemerintah untuk melakukan kaji ulang terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam. KETETAPAN MPR No. IX tahun 2001 juga mengamanatkan untuk menyelesaikan konflik-konflik yang berkenaan dengan sumber daya agraria yang dalam hal ini adalah konflik-konflik dengan perkebunan karena terjadi perampasan-perampasan hak dasar manusia atas tanah.

UU Perkebunan telah memasukan KETETAPAN MPR No. IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam dalam konsiderannya dan ternyata hanya sebatas penulisan belaka karena pasal - pasal yang terdapat dalam UU Perkebunan sama sekali tidak mencantumkan dan menjelaskan tata cara atau mekanisme penyelesaian konflik-konflik tanah perkebunan.

Pengakuan KETETAPAN MPR No. IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam dalam konsideran tersebut merupakan sebuah langkah maju karena pada pembahasan rancanagan undang-undang tidak dimasukan. KETETAPAN MPR No. IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam sebagai sebuah hasil dari proses politik memberikan amanat kepada pemerintah (eksekutif) dan DPR RI (legislatif) yang harus dijalankan oleh segenap komponen negara. UU Perkebunan merupakan sebuah peraturan perundang-undang yang bersifat sektoral, khusus mengatur soal perkebunan yang seharusnya tidak dilakukan pembahasan terlebih dahulu sebelum amanat kaji ulang semua peraturan perundang-undang sumber daya alam dilakukan sesuai dengan TAP MPR No. IX Tahun 2001.

Legalisasi penggusuran

Hak rakyat atas tanah merupakan hak dasar dari setiap manusia dan rakyat mempunyai hak pengelolaan yang bersifat mandiri dan mempunyai kemerdekaan dalam menentukan pengelolaanya. Demikian juga hubungan antara manusia dengan tanah merupakan hubungan yang bersifat sosio religius sehingga tanah tidak dapat hanya dipandang sebagai aset produksi semata.

UU Perkebunan tetap memandang tanah sebagai aset produksi semata. Hal ini terbukti dengan dimasukannya pola penggusuran baru. Tanah yang mempunyai hubungan sosio religius apabila diperlukan untuk usaha perkebunan dan diatas tanah tersebut terdapat masyarakat adat atau hak rakyat yang lebih dahulu ada maka wajib dilakukan musyawarah. Prinsip musyawarah pada dasarnya memang merupakan sebuah prinsip yang sangat diharapkan dalam setiap pengambilan keputusan bersama. Prinsip lain yang terdapat dalam musyawarah adalah keputusan hasil musyawarah diambil berdasarkan sebuah kesepakatan bersama. UU Perkebunan tidak menerapkan prinsip-prinsip dasar musyawarah karena musyawarah sudah diarahkan untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah dan imbalannya. [3]

Pola tersebut sebenarnya merupakan bentuk lain dari penggusuran yang dilegalisasi dan juga terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 1975 jo Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Penerapan pola legalisasi penggusuran sangat bertentang dengan hak dasar rakyat atas tanah yang bersifat mandiri dan memiliki kemerdekaan dalam pengelolaannya.

Orientasi perkebunan besar swasta dan negara

Hak rakyat atas tanah sebagai hak dasar manusia harus dijamin ketersediaannya oleh negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat semesta. Penguasaan tanah yang terpusat pada individu maupun kelompok dalam skala besar tidak dibenarkan dan negara sebagai penjamin harus melaksanakan fungsinya untuk melakukan distribusi tanah untuk pemenuhan hak dasar tersebut.

Departemen Pertanian telah mengklasifikasikan perkebunan menurut pelaku pengelolaannya menjadi 3 bagian, yaitu perkebunan rakyat, perkebunan besar negara dan perkebunan besar swasta. Data statistik Departemen Pertanian telah menunjukan bahwa sampai dengan tahun 1999 luas perkebunan rakyat adalah yang terluas, yaitu seluas 11.612.000 ha. Perkebunan besar swasta menempati urutan kedua dengan luas 2.220.000 ha dan ketiga adalah perkebunan besar negara dengan luas 989.000 ha. Data menunjukan bahwa luas perkebunan rakyat adalah yang terbesar tetapi dalam pengelolaannya juga melibatkan banyak pekebun. Pengelolaan dan pengusahaan perkebunan rakyat tidak terpusat pada suatu kelompok atau badan usaha.

Walaupun data statistik telah menunjukan bahwa perkebunan rakyat adalah yang terluas tetapi pedoman dalam UU Perkebunan tetap saja berorientasi pada perkebunan besar. Penentuan luas maksimum dan minimum tanah untuk usaha perkebunan berpedoman pada modal, kapasitas pabrik, pola pengembangan usaha dan perkembangan teknologi. [4]

Pekebun-pekebun yang mengusahakan perkebunan rakyat akan mendapatkan luas tanah yang minimum karena perkebunan rakyat biasanya mempergunakan modal dalam skala kecil. Penguasaan areal perkebunan dalam skala besar akan dibenarkan karena perkebunan besar sudah berasal dan berdiri dengan modal besar serta mempunyai perhitungan efisiensi investasi untuk memperoleh keuntungan. Perkebunan besar akan semakin melakukan akumulasi modal investasinya untuk mengejar target produksi dan ekspansi pasar dengan asumsi semakin besar keuntungan yang akan diperoleh.

Apabila kita berbicara konteks perkebunan rakyat maka kita tidak akan menemukan satu orang pekebun yang mempunyai pabrik pengolahan hasil perkebunan. Perkebunan rakyat kebanyakan tidak mempunyai pabrik pengolahan sendiri. Kalau pun perkebunan rakyat mempunyai pabrik pengolahan sendiri akan lebih bersifat sebagai sebuah usaha kolektif diantara para pekebun yang diorganisir dalam sebuah organisasi. Lain halnya apabila dalam konteks perkebunan besar swasta atau perkebunan besar negara yang hampir dipastikan sudah mempunyai pabrik pengolahan hasil perkebunan sendiri untuk memperkecil biaya produksi atau lebih mencerminkan bahwa usaha perkebunan besar swasta dan negara merupakan sebuah kartel bisnis yang menguasai pengusahaannya dari hulu sampai hilir.

Pengelolaan perkebunan rakyat oleh pekebun dengan mempergunakan mekanisme lokal sesuai dengan kearifan dan nilai-nilai lokal dianggap oleh pemerintah tidak mempergunakan teknologi dan tidak mempunyai pola pengembangan usaha yang baik. Kesalahan persepsi sebenarnya telah terjadi dalam memandang penggunaan teknologi dimana selalu dianggap hanya sebatas penggunaan teknologi - teknologi modern yang terkadang tidak ramah lingkungan. Intensifikasi dan diversifikasi usaha perkebunan selalu saja dipahami dengan cara-cara menaikan angka produksi untuk mengejar target dengan mempergunakan mesin-mesin pertanian, bahan atau obat-obatan kimia dan bibit-bibit rekayasa genetika.

UU Perkebunan yang hanya berorientasi pada perkebunan besar swasta dan negara kembali dapat ditemui ketika pemberian izin usaha perkebunan berdasarkan luasan tanah tertentu dan kapasitas tertentu. Dasar penetapan tersebut adalah berdasarkan jenis tanaman, teknologi, permodalan dan tenaga kerja. [5]

Sama halnya dalam sektor jumlah hasil produksi. Hasil produksi perkebunan rakyat secara kuantitas pada tahun 1999 mencapai 8.343.000 ton. Perkebunan besar swasta pada tahun 1999 hasil produksinya mencapai 4.049.000 ton dan perkebunan besar negara sebesar 2.918.000 ton. Data statistik tersebut menunjukan bahwa perkebunan rakyat memberikan hasil produksi terbesar bagi pemenuhan kebutuhan dan pemasukan negara.

Walaupun perkebunan rakyat memiliki kuantitas hasil produksi terbesar jika dibandingkan dengan perkebunan lainnya tetap saja tidak ada peraturan perundang-undangan yang berpihak kepada perkebunan rakyat.

Paradigma

Paradigma merupakan suatu sarana bagi perancang pembuatan undang-undang yang obyektif. Paradigma utuh dalam pendekatan rancangan undang-undang perkebunan dan diharapkan digunakan bagi setiap peraturan perundang-undangan adalah pertama, elemen ramah-kesinambungan lingkungan (environmental suistainable) yang merupakan elemen fundamental atau dasar untuk suatu kehidupan masyarakat dan negara karena elemen tersebut menegaskan landasan filosofi kemanusiaan dalam masyarakat dan negara dengan lingkungannya. Kedua, elemen ekonomikel fisibel (economically feasible) merupakan bagian dari elemen dasar dalam rangka mengolah lingkungan. Ketiga, elemen dipahami - diterima masyarakat (socially acceptable) merupakan elemen tetap dan pasti dalam hidup manusia karena manusia hidup dalam suatu tata ruang masyarakat yang saling bergantungan dalam mempertahankan dan meningkatkan taraf kelayakan kehidupannya.[6] Paradigma yang dipakai dalam menyusun kebijakan perkebunan berkelanjutan pada pemihakan yang tidak mengutamakan satu pihak akan tetapi semua pihak. Hal ini dilandaskan pada pemikiran kepastian, keadilan, dan kesejahteraan.

Fungsi perkebunan yang diadopsi oleh UU Perkebunan mencakup tiga hal, pertama, fungsi secara ekonomi, yaitu peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat serta penguatan struktur ekonomi wilayah dan nasional. Kedua, fungsi ekologi yaitu peningkatan koservasi tanah dan air, penyerap karbon, penyedia oksigen dan penyangga kawasan lindung. Ketiga, fungsi sosial budaya sebagai pemersatu kesatuan bangsa.[7]

UU Perkebunan ternyata lebih mengutamakan fungsi ekonomi yang artinya tidak ada perubahan paradigma. KUHAP dalam position paper mensyaratkan elemen pertama dalam pembangunan perkebunan adalah ramah - kesinambungan lingkungan (environmental suistainable) bukan elemen ekonomi (economically feasible). Ramah - kesinambungan lingkungan menjadi fungsi yang sangat fundamental karena berfungsi untuk menjaga keberlangsungan sumberdaya alam yang mendukung usaha perkebunan. Pengalaman pengusahaan perkebunan telah menunjukan bahwa kelayakan ekonomi ini sangat jarang sekali memperhitungkan resiko-resiko jangka panjang. Demikian juga halnya dengan faktor sosial tidak pernah dimasukan ke dalam parameter kelayakan ekonomi.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian dan analisis tersebut diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :

  1. UU Perkebunan tersebut masih saja tidak memberikan kepercayaan kepada pekebun-pekebun yang sebetulnya merupakan jumlah yang terbanyak dan penghasil terbesar.
  2. UU Perkebunan tidak memberikan pengakuan dan perlindungan hak atas tanah sebagai hak dasar pekebun.
  3. UU Perkebunan masih saja menganut paradigma lama dengan hanya mementingkan aspek ekonomi semata tanpa memperhatikan aspek sosial dan lingkungan.
  4. UU Perkebunan tidak semakin tidak memperjelas pembagian fungsi dan peran yang jelas antara pekebun dan pengusaha perkebunan.

Rekomendasi

Berdasarkan paparan tersebut diatas kami dari Kesatuan Aksi Untuk Hak Petani merekomendasikan untuk :

  1. Menjalankan TAP MPR No. IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam dengan konsisten;
  2. Memberikan perlindungan atas hak-hak dasar petani selaku pelaku pekebun;
  3. Melakukan review atas peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sumber daya alam;
  4. Menyelesaikan konflik-konflik tanah perkebunan.



[1] Makalah ini pernah disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI tentang RUU Perkebunan

[2] Kepala Divisi Pembelaan Hak Rakyat Rapid Agrarian Conflict Appraisal (RACA) Institute, Jakarta

Koordinator Kesatuan Aksi Untuk Hak-Hak Petani (KUHAP)

[3] Lihat Pasal 9 UU Perkebunan

[4] Lihat Pasal 10 UU Perkebunan

[5] Lihat Pasal 16 UU Perkebunan

[6] Lihat RUU PERKEBUNAN : Melestarikan Eksploitasi dan Ketergantungan, KUHAP, 2003

[7] Lihat Pasal 4 UU Perkebunan.

ANALISIS PELANGGARAN KONSTITUSI UU SUMBERDAYA AIR

PENDAHULUAN

Air dalam sejarah kehidupan manusia memiliki posisi sentral dan merupakan jaminan keberlangsungan kehidupan manusia di muka bumi. Air yang keberadaannya merupakan amanat dan karunia sang Pencipta untuk dimanfaatkan juga seharusnya dijaga kelestariannya demi kelangsungan hidup manusia itu sendiri. Maka pengelolaan dan penguasaan dan pemilikan atas sumber-sumber air seharusnya juga diusahakan bersama. Melihat pentingnya fungsi air bagi kehidupan dan keberlangsungan manusia dan kesadaran bahwa selamanya air akan menjadi barang publik karena harus dikuasai bersama tidaklah salah bila para pendiri Negara ini dalam menyusun Undang-Undang Dasar menetapkan dalam salah satu pasalnya yaitu pasal 33 UUD 45 yang berisi :

Ayat (2) : "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara"

Ayat (3) : "Bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."

Ayat (4) : Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Profesor Mubyarto merumuskan Ekonomi Pancasila sebagai sistem ekonomi yang bermoral Pancasila, dengan lima platform sebagai manifestasi sila-sila Pancasila yaitu moral agama, moral kemerataan sosial, moral nasionalisme ekonomi, moral kerakyatan, dan moral keadilan sosial. Ekonomi Pancasila merupakan prinsip-prinsip moral (ideologi) ekonomi yang diderivasikan dari etika dan falsafah Pancasila. Oleh karena itu, selain berisi cita-cita visioner terwujudnya keadilan sosial, ia juga mengangkat realitas sosio-kultur ekonomi rakyat Indonesia, sekaligus ‘rambu-rambu' yang bernilai sejarah untuk tidak terjerumus pada paham liberalisme dan kapitalisme.

Di tengah pesatnya perkembangan ilmu (ideologi) ekonomi global yang sudah semakin mengarah pada ‘keyakinan' layaknya agama, rasanya tidak sulit mengamati ekses dari kecenderungan global tersebut di Indonesia. Relevansi Ekonomi Pancasila dapat ‘dideteksi' dari tiga kontek yang berkaitan yaitu cita-cita ideal pendiri bangsa, praktik ekonomi rakyat, dan praktek ekonomi aktual yang ‘menyimpang' karena berwatak liberal, individualis, dan kapitalistik. Semua itu terangkum dalam kajian lima platform Ekonomi Pancasila yang bersifat holistik dan visio-revolusioner.

Kemerataan sosial, yaitu ada kehendak kuat warga masyarakat untuk mewujudkan kemerataan sosial, tidak membiarkan terjadi dan berkembangnya ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial". Gagasan ini sudah lama tertuang dalam bagian penjelasan Pasal 33 UUD 45 yang sudah diamandemen dalam konsep ‘kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang'. Sampai saat ini masih sulit meyakini realisasi semangat tersebut karena setiap upaya ‘memakmurkan ekonomi' ternyata yang lebih merasakan dampaknya tetap saja ‘orang besar' baik pengusaha ataupun pejabat pemerintahan. Masih saja ketimpangan sosial-ekonomi susah untuk diperkecil. Di puncak piramida yang menguasai mayoritas kue nasional dihuni segelintir manusia. Sebaliknya, di dasar piramida yang kuenya kecil diperebutkan puluhan juta orang.

Nasionalisme ekonomi; dalam era globalisasi makin jelas adanya urgensi terwujudnya perekonomian nasional yang kuat, tangguh, dan mandiri". Platform ini sejalan dengan konsep founding fathers kita, khususnya Bung Karno dan Bung Hatta, perihal ‘politik-ekonomi berdikari' yang bersendikan usaha mandiri (self-help), percaya diri (self reliance), dan pilihan kebijakan luar negeri bebas-aktif. Kemandirian bukan saja menjadi cita-cita akhir pembangunan nasional, melainkan juga prinsip yang menjiwai setiap proses pembangunan itu sendiri. Ini mensyaratkan bahwa pembangunan ekonomi haruslah didasarkan pada kekuatan lokal dan nasional untuk tidak hanya mencapai ‘nilai tambah ekonomi' melainkan juga ‘nilai tambah sosial-kultural', yaitu peningkatan martabat dan kemandirian bangsa (Swasono, 2003). Oleh karena itu pokok perhatian seharusnya diberikan pada upaya pemberdayaan ekonomi rakyat sebagai tulang punggung ekonomi nasional. Ekonomi rakyatlah yang bersifat mandiri, tidak ‘menyusahkan' atau ‘membebani' ekonomi nasional di saat krisis, sehingga ‘daya tahan' ekonomi mereka tidak perlu diragukan lagi.

Demokrasi ekonomi berdasar kerakyatan dan kekeluargaan; koperasi dan usaha-usaha kooperatif menjiwai perilaku ekonomi perorangan dan masyarakat". Prinsip ini dijiwai oleh semangat Pasal 33 UUD 1945. Upaya penegakan demokrasi ekonomi nampaknya berhadapan dengan upaya-upaya untuk memperjuangkan pasar bebas, yang menjadi senjata penganut paham liberalisme dan kapitalisme. Isu-isu yang kemudian dicuatkan diantaranya adalah privatisasi sumberdaya alam dan liberalisasi impor.

Berbagai upaya dan program penanggulangan kemiskinan maupun upaya efisiensi lainnya banyak yang tidak berhasil terutama karena dilaksanakan dalam kerangka sistem ekonomi pasar bebas yang kapitalistik liberal, yang tidak peduli pada "nasib" rakyat kecil dan membiarkan terjadinya persaingan liberal antara konglomerat dan ekonomi rakyat. Inilah masalah besar sistem perekonomian yang kini berjalan di Indonesia. Kita patut terus-menerus berusaha untuk mewujudkan sistem ekonomi Pancasila yaitu sistem ekonomi pasar yang mengacu pada sila-sila Pancasila, yang benar-benar menjanjikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sejarah pengaturan kebijakan air di Indonesia selama masa penjajahan Belanda ditetapkan dalam Algemeen Waterreglament (AMR) di tahun 1936 tentang peraturan perairan umum. Pada masa itu pemerintah Belanda tidak membebani masyarakat pengguna air untuk membayar iuran namun hanya ditekankan pada masalah pemeliharaan bersama. Walaupun pelaksanaan peraturan tersebut lebih diuntukkan untuk kepentingan penjajah, namun pada masa itu air belum menjadi komoditas yang bisa diperjualbelikan. Pada masa orde lama keluarlah Undang-undang Pokok Agraria (yang selanjutnya populer dengan sebutan UUPA) di tahun 1960. Pengaturan air dalam UUPA dapat dilihat dalam pasal 1 ayat 2 dan 3. Ayat 2 : " Seluruh bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah RI, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan kekayaan nasional." Ayat 3 : " Hubungan antar bangsa Indonesia dengan bumi, air dan ruang angkasa termasuk dalam ayat 2 adalah hubungan yang bersifat abadi" Pada era pemerintahan Sokearno tersebut pemerintah tetap mengakui keberadaan swasta yang dikelola oleh putra bangsa atau swasta nasional dan dilarang keras untuk melakukan monopoli. UUPA sendiri secara konsepsi mampu memberikan pencerahan kepada kehidupan petani karena menjanjikan penataan sumber-sumber agraria umumnya dan pengelolaan air secara khusus untuk memenuhi kebutuhan di bidang pertanian. Beberapa kenyataan diatas mengindikasikan bahwa pemanfaatan air masih seputar untuk mendukung kebijakan pertanian.

Dibawah rezim orde baru konsep "pembangunan" menjadi agenda penting kebijakan ekonomi pemerintahan Soeharto. Konsep bahwa politik adalah panglima di masa orde lama digantikan menjadi ekonomi adalah panglima. Keberhasilan pembangunan di kaitkan dengan kenaikkan GNP (Gross National Product). Di Indonesia ideologi dan teori pembangunan tersebut dilaksanakan dengan kontrol yang ketat oleh pemerintah. Kontrol ketat tersebut dimaksudkan supaya pembangunan yang bertumpu pada bantuan hutang luar negeri dan investasi dari perusahaan transnasional lainnya dapat berjalan mulus. Karena persyaratan agar modal dan investasi asing bisa masuk ke Indonesia adalah dengan terjaminya stabilitas politik dan keamanan disamping tersedianya tenaga buruh murah dan lemahnya UU lingkungan hidup. Hal tersebut mendorong aktifnya peran swasta dalam setiap sektor-sektor pembangunan di Indonesia.

Masuknya hutang luar negeri di sektor air dimulai pada periode 1970-an saat Soeharto mencanangkan program revolusi hijau atau swasembada pangan. Kebijakan tersebut memang berhasil membawa Indonesia kepada keberhasilan swasembada beras di tahun 1984, tetapi keberhasilan tersebut harus dibayar mahal dengan "keharusan" masuknya bisnis swasta ke sektor air karena program swasembada pangan tersebut dibiayai oleh hutang luar negeri. Hal itu juga yang mendorong pemerintah mengeluarkan UU No. 11 tahun 1974 tentang Pengairan. Penguasaan negara pemerintah untuk mengelola sendiri persoalan pengelolaan sumberdaya air ternyata menimbulkan persoalan tersendiri, karena terbukti bahwa Negara tidak mempunyai sumberdaya yang memadai untuk pengelolaan tersebut. Maka pemerintah-pun beralih ke paham selanjutnya yaitu meningkatkan peran serta masyarakat dan swasta dalam pengelolaan sumberdaya air tersebut. Mulai awal tahun 1980-an tampak upaya dilakukan pemerintah untuk mendorong dan mengembangkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya air, khususnya dalam sektor sub-irigasi dan penyediaan air bersih. Setelah itu pada dekade 1990-an, upaya menarik minat dan menggandeng swasta dalam sektor pengairan tampak semakin gencar dilakukan. Upaya penarikan pihak swasta terhadap pengelolaan SDA tidaklah terlepas dari kebijakan pemerintahan orde baru waktu itu yang dikendalikan oleh kekuatan modal asing. Kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh Negara semasa orde baru tidak lain bertujuan untuk memuluskan program pembangunan yang bertumpu pada bantuan dan hutang luar negeri serta investasi dari perusahaan transnasional lainnya. Kebijakan pemerintah orde baru menyeret ketergantungan Negara kepada bantuan asing yang selalu meningkat dalam setiap repelita.

Masa reformasi ternyata belum bisa merubah substansi kebijakan di sektor air, hal tersebut tidak bisa dilepaskan dengan jeratan hutang yang menimpa bangsa Indonesia akibat politik "pembangunan" di masa lalu. Hal tersebut tercermin dari kelahiran UU No. 7 tahun 2004 yang diindikasikan banyak pasalnya yang melanggengkan usaha privatisasi dan komersialisasi sumberdaya air. Sebagaimana telah diketahui pada tanggal 19 Februari 2004, DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Sumberdaya Air menjadi undang-undang baru. Undang-undang ini menggantikan UU No.11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Kelahiran Undang-Undang No. 7 tahun 2004 tentang Sumberdaya Air tersebut mendapat banyak tantangan dari berbagai kalangan. Sebuah undang-undang, yang mengatur pengelolaan air lebih terpadu, memperhatikan fungsi konservasi, dan menawarkan mekanisme penyelesaian yang adil atas konflik pemanfaatan air, memang sangat dibutuhkan tetapi pada kenyataannya Undang-Undang No. 7 tahun 2004 tentang Sumberdaya Air tersebut tampak didominasi oleh kepentingan ekonomis, air yang seharusnya memiliki fungsi sosial dan seharusnya dikuasai dan dikelola bersama karena bersangkutan dengan hajat hidup orang banyak justru dikomersialisasikan karena ada pandangan yang melihat bahwa air merupakan komoditas yang memiliki potensi ekonomi tinggi.

Untuk mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, diperlukan komitmen politik yang sungguh-sungguh untuk memberikan dasar dan arah bagi pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam yang adil, berkelanjutan dan ramah lingkungan sebagaimana yang terdapat dalam konsideran Ketetapan Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria Dan Pengelolaan Sumberdaya Alam.

Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air harus sesuai dengan Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria Dan Pengelolaan Sumberdaya Alam yang menyebutkan bahwa pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip:

  1. Memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia ;
  3. menghormati supremasi hukum dengan mengakomodasi keanekaragaman dalam unifikasi hukum;
  4. mensejahterakan rakyat, terutama melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia;
  5. mengembangkan demokrasi, kepatuhan hukum, transparansi dan optimalisasi partisipasi rakyat;
  6. mewujudkan keadilan termasuk kesetaraan gender dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan sumber daya agraria/sumber daya alam;
  7. memelihara keberlanjutan yang dapat memberi manfaat yang optimal, baik untuk generasi sekarang maupun generasi mendatang, dengan tetap memperhatikan daya tampung dan daya dukung lingkungan;
  8. melaksanakan fungsi sosial, kelestarian, dan fungsi ekologis sesuai dengan kondisi sosial budaya setempat;
  9. meningkatkan keterpaduan dan koordinasi antarsektor pembangunan dan antar daerah dalam pelaksanaan pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam;
  10. mengakui, menghormati, dan melindungi hak masyarakat hukum adat dan keragaman budaya bangsa atas sumber daya agraria/sumber daya alam;
  11. mengupayakan keseimbangan hak dan kewajiban negara, pemerintah (pusat, daerah provinsi, kabupaten/kota, dan desa atau yang setingkat), masyarakat dan individu;
  12. melaksanakan desentralisasi berupa pembagian kewenangan di tingkat nasional, daerah provinsi, kabupaten/kota, dan desa atau yang setingkat, berkaitan dengan alokasi dan pengelolaan sumber daya agraria/sumber daya alam

Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Alam juga harus disesuaikan dengan Pasal 5 ayat 2 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria Dan Pengelolaan Sumberdaya Alam yang menyebutkan bahwa Arah kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam adalah :

a. Melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor yang berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 4 Ketetapan ini.

b. Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber daya alam melalui identifikasi dan inventarisasi kualitas dan kuantitas sumber daya alam sebagai potensi pembangunan nasional.

c. Memperluas pemberian akses informasi kepada masyarakat mengenai potensi sumber daya alam di daerahnya dan mendorong terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan termasuk teknologi tradisional.

d. Memperhatikan sifat dan karakteristik dari berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan upaya-upaya meningkatkan nilai tambah dari produk sumber daya alam tersebut.

e. Menyelesaikan konflik-konflik pemanfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan hukum.

f. Mengupayakan pemulihan ekosistem yang telah rusak akibat eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan.

g. Menyusun strategi pemanfaatan sumber daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan memperhatikan potensi, kontribusi, kepentingan masyarakat dan kondisi daerah maupun nasional

PRIVATISASI DAN/ATAU KOMERSIALISASI AKSES ATAS SUMBERDAYA AIR

Pasal 7 Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air menyebutkan bahwa hak guna air dapat berupa hak guna pakai air dan hak guna usaha air. Pasal 1 angka 15 Undang-Udang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air menyebutkan bahwa hak guna usaha air adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan air.

Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air menyebutkan bahwa hak guna usaha air dapat diberikan kepada perseorangan atau badan usaha dengan izin dari pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 11 ayat (3) Undang-Udang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air menyebutkan bahwa pola pengelolaan sumberdaya air dilakukan dengan melibatkan peran masyarakat dan dunia usaha seluas-luasnya.

Pasal 40 ayat (4) Undang-Udang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air menyebutkan bahwa koperasi, badan usaha swasta dan masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum.

Pasal 49 Undang-Udang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air pada intinya menyebutkan bahwa pengusahaan air untuk negara lain tidak diizinkan kecuali apabila penyediaan air untuk berbagai kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Udang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air telah dapat terpenuhi. Pengusahaan air untuk negara lain juga diharuskan melalui mekanisme dan atas rekomendasi yang ditetapkan oleh undang - undang

Pasal 7, 9, 11 ayat (3), 40 ayat (4) dan 49 Undang-Udang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air bertentang dengan Pasal 33 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 7, 9, 11 ayat (3), 40 ayat (4) dan 49 Undang-Udang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air merupakan bentuk dan upaya merubah sumberdaya air sebagai sumberdaya publik menjadi sumberdaya privat. Pandangan bahwa air adalah komoditas adalah pandangan neoliberal yang banyak dianut oleh sebagian besar Negara kapitalis yag merupkan negara-negara yang penyumbang terbesar Bank Dunia dengan didukung oleh perusahaan-perusahaan transnasional. Padahal semestinya air memiliki fungsi sosial karena setiap manusia terikat secara azasi dengan atas sumber air. Bila air diposisikan sebagai komoditas ekonomi maka ruang untuk mendapatkan air tersebut menjadi timpang dan tidak fair karena kemampuan ekonomi setiap individu atau kelompok masyarakat berbeda-beda

Secara normatif landasan idiil system ekonomi Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945. Masalah perekonomian nasional dan Kesejahteraan Sosial ditetapkan dalam Bab XIV yaitu dalam pasal 33 yang terdiri dari 5 ayat. Setelah amandemen kedua di tahun 2002, isi pasal 33 yaitu :

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan

(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara

(3) Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat

(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Dari ayat-ayat dalam pasal 33 UUD 1945 tersebut secara prinsipil dan de jure sebenarnya perekonomian Indonesia disusun atas dasar asas kekeluargaan untuk mensejahterakan rakyat banyak. Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal utama bertumpunya sistem ekonomi Indonesia yang berdasar pada Pancasila. Selain itu ditempatkannya Pasal 33 ini dibawah Bab XIV yang bertajuk Kesejahteraan Sosial menunjukkan adalah bahwa cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara dengan tujuan untuk mensejahterakan rakyat banyak (ayat 2 pasal 33 UUD 45) dengan artian bahwa perekonomian Indonesia seharusnya dimaksudkan untuk mensejahterakan masyarakat bukan untuk diserahkan pada swasta atau badan usaha yang tentu saja berorientasi pasar dan pada keuntungan yang sebesar-besarnya.

Keberatan terhadap investasi asing sebagaimana yang diungkapkan oleh Bung Hatta adalah terutama didasarkannya atas pertimbangan bahwa terdapat perbedaan yang sangat besar antara politik perekonomian Indonesia dan ideologi yang dianut oleh perusahaan-perusahaan asing tersebut. Sebagaimana dikemukakannya, berpedoman pada politik perekonomian yang demokratis, bangsa Indonesia sesungguhnya bertekad untuk mewujudkan sebuah masyarakat sosialisme Indonesia yang diridhai oleh Tuhan Yang Mahakuasa. Dengan dasar politik perekonomian seperti itu, semangat kekeluargaan (tolong-menolong) harus menjadi pegangan bagi seluruh pelaku ekonomi Indonesia. Sedangkan kemakmuran masyarakat, harus lebih diutamakan daripada kemakmuran orang-seorang. Hal tersebut jelas sangat bertentangan dengan semangat persaingan bebas (free competition) dan kemerdekaan perusahaan (free enterprise) yang menjadi pedoman perusahaan-perusahaan yang berasal dari negara-negara kapitalis tersebut. ''Cita-cita koperasi Indonesia menentang individualisme dan kapitalisme secara fundamental. Paham koperasi Indonesia menciptakan masyarakat yang kolektif, berakar pada adat istiadat hidup Indonesia yang asli-gotong royong dan musyawarah, tetapi ditumbuhkan pada tingkat yang lebih tinggi sesuai dengan kehendak zaman. (Hatta, 1967).

Bisa disimpulkan bahwa demokrasi ekonomi yang dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 adalah perekonomian yang bersifat kerakyatan, dimana segala kegiatan perekonomian dimaksudkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat buka orang-perorang, badan usaha swasta atau bahkan perusahaan transnasional atau secara singkat demokrasi ekonomi adalah mengikuti jalan demokratis untuk memperbaiki nasib rakyat. "Rakyat" sendiri adalah konsepsi politik, bukan konsepsi aritmatik atau statistik, rakyat tidak harus berarti seluruh penduduk. Rakyat adalah "the common people", rakyat adalah "orang banyak". Pengertian rakyat berkaitan dengan "kepentingan publik", yang berbeda dengan "kepentingan orang-seorang". Pengertian rakyat mempunyai kaitan dengan kepentingan kolektif atau kepentingan bersama. Ada yang disebut "public interest" atau "public wants", yang berbeda dengan "private interest" dan "private wants". Sudah lama pula orang mempertentangkan antara "individual privacy" dan "public needs" (yang berdimensi domain publik). Ini analog dengan pengertian bahwa "social preference" berbeda dengan hasil penjumlahan atau gabungan dari "individual preferences". Istilah "rakyat" memiliki relevansi dengan hal-hal yang bersifat "publik" itu. Seperti dikemukakan di atas, kerakyatan dalam sistem ekonomi mengetengahkan pentingnya pengutamaan kepentingan rakyat dan hajat hidup orang banyak, yang bersumber pada kedaulatan rakyat atau demokrasi. Oleh karena itu, dalam sistem ekonomi berlaku demokrasi ekonomi yang tidak menghendaki "otokrasi ekonomi", sebagaimana pula demokrasi politik menolak "otokrasi politik".

Selanjutnya dapat disimpulkan prinsip demokrasi ekonomi adalah bahwa kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi menempati kedudukan yang sangat tinggi maka keinginan untuk meletakkan kemakmuran masyarakat di atas kemakmuran orang-seorang harus didahulukan. Dilihat dari sudut itu, pemikiran ekonomi yang dominan saat ini, yang sangat gandrung pada inisiatif sektor swasta dan peranan investasi asing, jelas sangat bertolak belakang dengan Pasal 33 UUD 1945 tersebut. Sebab itu, mudah dimengerti, bila sejak awal Orde Baru, peletak dasar perekonomian Indonesia Bung Hatta terus-menerus mengungkapkan kekhawatirannya mengenai akan berulangnya kolonialisme ekonomi di Indonesia, sebagaimana dikemukakannya, ''Suatu politik perekonomian yang didasarkan atas inisiatif partikelir hanya akan membuka jalan bagi masuknya kapitalis asing ke Indonesia. Dan dengan itu, sejarah kolonialisme ekonomi, berulang kembali.'' (Hatta, 1967). Maka ketika kita sudah diingatkan oleh peletak dasar perekonomian bangsa kita untuk menghayati arti penting kemandirian dan kemampuan untuk menolong diri sendiri masihkah kita mau terus menerus berada dibawah bayang-bayang neokolonialisme yang tampaknya masih mengikat bangsa kita selama tahun-tahun belakangan ini.

Privatisasi dan/atau komersialisasi sumberdaya air akan mendorong kenaikan tarif. Perusahaan telah memanfaatkan tarif untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dimana bila didefinisikan mencari keuntungan adalah orientasi dasar perusahaan. Lebih jauh lagi orientasi pencarian keuntungan menjadikan air adalah komoditas ekonomi daripada memandang air sebagai kebutuhan azasi manusia dan anugerah alam, di mana pandangan tersebut menyebabkan hak-hak masyarakat yang tidak punya kapasitas ekonomi kuat terabaikan. Karena hiudp tanpa air bukanlah suatu pilihan masyarakat kadang terpaksa mengkonsumsi air yang mutunya tidak baik atau bahkan berbahaya bagi kesehatan.

Privatisasi dan/atau komersialisasi sumberdaya air akan mendorong terjadinya korupsi. Struktur privatisasi mendorong korupsi. Unsur-unsur dalam mekanisme check and balance yang bisa mencegah terjadinya korupsi seperti akuntabilitas publik dan tranparansi biasanya hilang dalam setiap langkah proses tawar menawar penandatanganan kontrak distribusi air. Kontrak biasanya disepakati secara tertutup dan ketika kontrak itu sendiri telah ditandatangani maka detail-detail kesepakatan tersebut akan tetap menjadi rahasia, walau isi kontrak tersebut tentu saja mempengaruhi masyarakat secara langsung. Situasi tersebut membuka jalan bagi praktek penyuapan walaupun tidak memiliki indikator-indikator khusus, kasus penyuapan terhadap pejabat pemerintah tersebut bukanlah hal asing yang biasanya muncul dalam upaya privatisasi.

Privatisasi dan/atau komersialisasi sumberdaya air akan melemahkan control local dan hak-hak publik. Ketika jasa pengelolaan air diprivatisasi, sangat sulit dipastikan bahwa perusahaan pengelola baik itu dari dalam, luar negeri atau perusahaan transnasional akan menunjukkan kinerja maksimal mereka untuk melayani kepentingan umum. Lebih jauh lagi bila ternyata mayarakat tidak puas dengan pelayanan dan kinerja perusahaan tersebut akan sangat sulit untuk membeli kembali hak pengelolaan air dimana pemerintah akan mengeluarkan banyak biaya sekali lagi orientasi keuntungan-lah yang diutamakan bukan perlindungan terhadap konsumen.

Privatisasi dan/atau komersialisasi sumberdaya air akan menyebabkan pemborosan apabila dibandingkan dengan pembiayaan oleh negara. Selama ini telah timbul partisipasi yang salah bahwa ketika jasa pengelolaan air diserahkan kepada swasta beban finasial akan berpindah dari sektor publik ke sektor swasta di mana swasta-lah yang harus menanggung biaya pajak, pemeliharaan, perbaikan dan pengadaan infrastruktur. Pada kenyataannya pembayaran pajak bisa dialihkan pada tagihan bulanan. Karena proyek jasa pengelolaan air dikategorikan sebagai proyek untuk kepentingan umum maka biasanya proyek tersebut mendapat keringanan pajak dimana pengusaha bisa menaikkan tarif untuk alasan membayar pajak. Pada akhirnya konsumen biasanya dipaksa tidak hanya membayar jasa penyediaan air melainkan juga ternyata membayar hutang perusahaan tersebut.

Dengan dasar argumentasi bahwa air adalah public domain dan hak yang setara atas air bagi setiap individu merupakan hak dasar manusia. Privatisasi pengelolaan air dan komersialisasi sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air bertentangan dengan hak dasar manusia tersebut. Sementara hak ini dijamin oleh konstitusi. Undang-Undang Sumberdaya Air No. 7 tahun 2004 ini membatasi peran Negara semata sebagai pembuat dan pengawas regulasi (regulator). Negara sebatas regulator akan kehilangan kontrol atas setiap tahapan pengelolaan air untuk memastikan terjaminnya keselamatan, dan kualitas pelayanan bagi setiap pengguna air. Negara tidak dapat menjamin dan memberikan perlindungan pada kelompok-kelompok tidak mampu dan rentan dalam mendapatkan akses terhadap air yang sehat dan terjangkau. Peran sosial tersebut tidak dapat digantikan oleh swasta yang memiliki orientasi keuntungan sebagai tujuan utama. Hal tersebut jelas membahayakan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Sudah seharusnya negara berperan sebagai penjamin dan pemberi perlindungan terhadap kelompok tidak mampu diantaranya masyarakat miskin dan petani bukan penjamin dan pelindung para pemilik modal.

Pasal 49 Undang-Udang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air pada dasarnya menyebutkan bahwa export sumberdaya air masih dibuka peluangnya. Sadar akan menurunnya suplai air di masa yang akan datang, perusahaan pengelola air mencoba mendapatkan akses air bersih yang bisa mereka jual untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Bisa dikatakan bahwa siapa yang menguasai sumber daya air akan mendapatkan kekuatan politik dan ekonomi yang tidak bisa dibayangkan besarnya. Ekspor air besar-besaran dari negara yang kaya sumberdaya air ke negara yang miskin sumberdaya air bisa menimbulkan konskwensi yang menghancurkan. Upaya pengerukan air secara massif dari sumber alaminya bisa menyebabkan ketidakseimbangan ekologis dan merusak standar-standar kehidupan sosial ekonomi. Sekali sumber air disedot habis-habisan atau terpolusi mustahil untuk diperbaiki kembali.

Contoh kasus adalah yang terjadi pada masyarakat yang hidup dan bertempat tinggal di Desa Sindang Agung, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara yang telah mengalami kerugian sebagai akibat penguasaan sumber air oleh PDAM kota Bumi. Hal ini adalah akibat dari perubahan sumber daya air sebagai public domain menjadi privat domain.

Desa Sindang Agung, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara adalah desa yang letaknya berada di kaki bukit barisan serta berbatasan dengan hutan lindung Register 34 Bukit Barisan yang mayoritas warganya adalah petani kebun dan sebagian bertani sawah. Kehidupan masyarakat desa sindang agung sangat erat hubungannya dengan alam hal ini terlihat dari terjaga dan terlindunginya ekosistem hutan. Hubungan hutan dan masyarakat tersebut mengakibatkan terjaminnya kebutuhan masyarakat akan air dan tidak ada kekawatiran akan kekurangan sumber daya air.

Metode yang digunakan masyarakat dalam upaya untuk mendapatkan sumberdaya air, yaitu dengan membendung daerah aliran sungai kecil serta membuat bak-bak penampungan air yang sebagian dilakukan untuk mengaliri sawah dan sebagian lagi dialirkan (dengan pipa) kerumah-rumah masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari terlebih lagi dalam menghadapi musim kemarau. Pengaturan air semacam ini ternyata menarik salah satu BUMN (PDAM) Kota Bumi untuk terlibat menangani persoalan air. Maka kemudian dibuatlah bendungan yang lebih besar dengan harapan untuk dapat menampung air dalam jumlah besar dan didistribusikan bukan hanya kepada masyarakat desa tetapi sampai kewilayah kota bumi yang jaraknya mencapai 30 km.

Awal mula proyek tersebut dilaksanakan tidak mengalami persoalan, tetapi kemudian berubah menjadi sebuah persoalan mengenai perawatan terhadap dam tersebut yang kemudian diselesaikan dengan cara yaitu masyarakat membayar distribusi sebesar Rp. 50.000,- setiap tahunnya dan setiap dua minggu sekali masyarakat harus bergotong royong untuk membersihkan bendungan dari kotoran-kotoran.

Pola yang dipergunakan masyarakat Desa Sindang Agung, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara dalam upaya memperoleh sumberdaya air telah berlangsung sejak lama dan tidak memerlukan ijin terlebih dahulu. Pemanfaatan summberdaya air tersebut juga tidak menyebabkan terjadi kerusakan lingkungan.

Masalah justru timbul setelah adanya PDAM Kota Bumi dimana masyarakat diharuskan membayar Rp 50.000,- setiap tahunnya walaupun masyarakat tersebut bukan merupakan pelanggaran PDAM Kota Bumi.

KEBERADAAN DAN HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT

Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air menyebutkan bahwa penguasaan sumberdaya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan tetap mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat setempat dan hak yang serupa dengan itu, sepanjangan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air menyebutkan bahwa hak ulayat masyarakat hukum adat atas sumberdaya air tetap diakui sepanjang kenyataannya masih ada dan telah dikukuhkan dengan peraturan daerah setempat.

Pasal 6 ayat (2) dan (3) Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Bentuk pengakuan hak masyarakat hukum adat setempat dan hak yang serupa tidak diharuskan melalui suatu peraturan daerah karena keberadaan masyarakat hukum adat sangat tergantung pada suatu komunitas masyarakatnya sendiri.

Contoh kasus adalah anggota masyarakat hukum adat Luhak Saperapek Nagari Kapar yang keberadaannya diakui dan dihormati oleh negara tanpa adanya peraturan daerah yang mengaturnya.

Raja Pucuk Adat dengan gelar Gampo Alam di Luhak Saperapek Nagari Kapar dan apabila menurut pembagian administratif pemerintah terletak di Kecamatan Ranah Pasisir dan Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Masyarakat adat Luhak Saperapek Nagari Kapar terdiri dari 6 suku, yaitu Melayu, Chaniago, Tanjung, Jambak, Piliang, Koto. Di kesatuan masyarakat hukum adat Luhak Saperapek Nagari Kapar mempunyai struktur adat adalah Rajo Pucuk Adat dengan gelar Gampo Alam selaku pemegang kekuasaan adat yang tertinggi. Struktur yang berada dibawah Rajo Pucuk Adat dibagi menjadi 2 bagian, yaitu :

A. Penyambah Tuah Rajo selaku penjaga kekuasaan raja yang terdiri dari :

    1. Ulur Sambah dengan gelar Rajo Mahmud selaku ajudan dari Rajo Pucuk Adat.
    2. Penghinang Pengembalo dengan gelar Jando Lela selaku pengawas anak keponakan raja.
    3. Pengembalo Anak Nagari dengan gelar Rangkayo Mudo selaku penjaga dan pengawas anak nagari yang tinggal dan bermukim diiwayah nagari.
    4. Pengembalo Nagari dengan gelar Tanameh selaku penjaga dan pengawas negari.

B. Pananai Sako Rajo Pucuk Adat selaku Pengembalo Pusako Rajo, pelaksana titah raja yang terdiri dari :

a. Datuk Majo Basa selaku menjaga titah kerajaan.

b. Datuk Majolelo selaku menjaga titah kerajaan.

c. Datuk Tangkabasaran selaku menjaga titah kerajaan.

d. Datuk Bungsu selaku menjaga titah kerajaan.

Masyakat hukum adat Luhak Saperapek Nagari Kapar juga mengenal adanya "Urang Rumah Gadang Rajo" yang berfungsi sebagai Badan Kesekretariat Kerajaan.

Secara adat, tanah ulayat masyarakat hukum adat tidak dapat diperjualbelikan maupun digadai karena ada hukum adat yang menyebutkan "Kok dijua indak dimakan bali, digadai indak di makan sando". Hukuman bagi anggota masyarakat hukum adat yang melanggar akan dikenakan "Kateh indak bapucuk kebawah indak baurek, ditengah-tengah digirik kumbang, bak karakok tumbuh dibatu, hidup segan mati tidak mau" yang maksudnya adalah setiap terjadi pelanggaran penjualan dan/atau penggadaian tanah hak ulayat maka Pucuk Adat dapat mencabut hak ada yang bersangkutan atas tanah hak ulayatnya.

Struktur, fungsi dan kewenangan yang terdapat di Masyarakat adat Luhak Saperapek Nagari Kapar tumbuh, berkembang, dijalankan dan diakui oleh masyarakat dan pemerintah daerah tanpa adanya peraturan daerah yang mengaturnya.

Bentuk pengakuan pemerintah daerah atas struktur, fungsi dan kewenangan yang terdapat di Masyarakat Adat Luhak Saperapek Nagari Kapar dapat dilihat dengan tidak dipakainya sistem administratif sesuai dengan hukum positif Indonesia tetapi mempergunakan sistem administratif pembagian wilayah dengan mempergunakan sistem adat. Pembagian wilayah administratif sistem adat adalah :

a. Kampuang adalah suatu daerah yang dijadikan tempat tinggal oleh satu suku. Kepala Kampuang disebut Mamak Kepala Suku.

b. Korong adalah wilayah yang dihuni oleh beberapa suku. Kepala Korong disebut Jorong. Apabila disamakan dengan pembagian wilayah administratif negara adalah setingkat dengan Rukung Tetangga (RT).

Pengadopsian sistem adat pada sistem pembagian wilayah administratif merupakan salah satu bentuk pengakuan pemerintah daerah terhadap masyarakat hukum adat.

Selaku anggota masyarakat hukum adat dan selaku pemangku raja dengan gelar Raja Pucuk Adat Gampo Alam di masyarakat hukum adat Luhak Saperapek Nagari Kapar telah terlanggar hak konstitusinya sebagaimana terdapat dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh Pasal 6 ayat (2) dan (3) Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air. Konstitusi mengakui dan menghormati hak masyarakat hukum adat tetapi kemudian bentuk pengakuan dan penghormatannya dipersempit melalui Pasal 6 ayat (2) dan (3) Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air.

Dengan tidak adanya peraturan daerah setempat yang mengukuhkan masyarakat hukum adat Luhak Saperapek Nagari Kapar berarti negara tidak mengakui keberadaan masyarakat hukum adat Luhak Saperapek Nagari Kapar karena tidak sesuai dengan persyaratan yang terdapat dalam Pasal 6 ayat (2) dan (3) Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air.

PEMBATASAN PENGGUNAAN AIR UNTUK PERTANIAN RAKYAT

Pasal 8 ayat (1) Undang-Udang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air menyebutkan bahwa hak guna pakai air diperoleh tanpa izin untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi perseorangan dan bagi pertanian rakyat yang berada didalam sistem irigasi. Penjelasan Pasal 8 ayat (1) Undang-Udang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan pertanian rakyat adalah budidaya pertanian yang meliputi berbagai komoditi, yaitu pertanian tanaman pangan, perikanan, peternakan, perkebunan, dan kehutanan yang dikelola oleh rakyat dengan luas tertentu yang kebutuhan airnya tidak lebih dari 2 liter per detik per kepala keluarga. Penjelasan Pasal 8 ayat (1) Undang-Udang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan sistem irigasi meliputi prasarana irigasi, air irigasi, menajemen irigasi, institusi pengelola irigasi dan sumberdaya manusia.

Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air tersebut bertentang dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Sumberdaya air sebagai sumberdaya publik yang dipakai untuk kesejahteraan rakyat ternyata pemanfaatannya dibatasi oleh Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air. Setiap kepala keluarga dapat memperoleh sumberdaya air tanpa izin apabila penggunaannya tidak melebih debit air 2 liter per detik. Debit air tersebut apabila dikalkulasikan ternyata hanya dapat dipergunakan untuk mengairi pertanian rakyat seluas 2 hektar. Luasan pertanian rakyat untuk wilayah pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi atau Papua dimana luas tanah yang dipergunakan sebagai areal pertanian rakyat melebihi 2 Ha per kepala keluarga sehingga mereka tidak bisa mendapatkan air untuk memproduksi hasil pertanian karena pembatasan dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air.

Konsekuensi dari adanya izin pemanfaatan sumberdaya air untuk usaha pertanian rakyat yang penggunaanya lebih dari 2 liter per detik dan diluar sistem irigasi maka akan menyebabkan adanya retribusi dan/atau pungutan baru yang akan menyebabkan semakin bertambahnya biaya produksi pertanian rakyat.

Petani yang mengusahakan pertanian rakyat dimana luasan areal pertanian rakyatnya lebih dari 2 Ha sehingga pembatasan penggunaan debit air tersebut sangat merugikan yang dapat menyebabkan berkurangnya pendapatan.

HAK ATAS AIR DILUAR SISTEM IRIGASI

Pasal 8 ayat (2) Undang-Udang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air menyebutkan bahwa hak guna pakai air memerlukan izin apabila digunakan untuk pertanian rakyat diluar sistem irigasi yang sudah ada.

Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air tersebut bertentang dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air tersebut bertentang dengan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air telah menyebabkan adanya pengelompokan didalam pertanian rakyat, yaitu pertanian rakyat yang berada dalam sistem irigasi dan yang diluar sistem irigasi. Seluruh petani yang mengusahakan pertanian rakyat adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang harus mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum yang dalam hal ini adalah Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air sesuai dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Hanya petani yang berada dalam sistem irigasi yang berhak untuk memanfaatkan air tanpa izin merupakan bentuk diskriminasi dan perlakuan yang berbeda dihadapan hukum dimana pertanian rakyat yang berada dalam sistem irigasi merupakan prioritas dan yang tidak berada dalam sistem irigasi bukan merupakan prioritas.

Pola pertanian Indonesia terdiri dari banyak pola sesuai dengan kondisi dan kebiasaan masyarakat setempat dan telah diikuti secara turun menurun. Pola pertanian di Indonesia masih menganut pola pertanian tradisional, seperti pola pertanian dengan ladang berpindah. Seluruh usaha pertanian rakyat tentu saja memerlukan air untuk memproduksi hasil pertanian dan demikian juga halnya dengan pola pertanian ladang berpindah, dimana melalui pembatasan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air tidak dapat memperoleh air karena harus mendapatkan izin terlebih dahulu.

Petani yang mengusahakan pertanian rakyat yang berada di luar sistem irigasi mendapatkan perlakuan yang berbeda dengan petani yang berada didalam sistem irigasi sehingga hak konstitusinya sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah terlanggar.

PRIORITAS PENYEDIAAN SUMBERDAYA AIR

Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air menyebutkan bahwa penyediaan air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan irigasi bagi pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada merupakan prioritas utama penyediaan sumber daya air di atas semua kebutuhan.

Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air bertentang dengan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

Article 7 Universal Declaration of Human Rights yang ditetapkan oleh Majelis Umum dalam resolusi 217 A (III) tertanggal 10 Desember 1948 berbunyi "All are equal before the law and are entitled without any discrimination to equal protection of the law. All are entitled to equal protection against any discrimination in violation of this Declaration and against any incitement to such discrimination". Dengan demikian sangat jelas bahwa semua orang sama didepan hukum dan berhak atas perlindungan yang sama terhadap diskriminasi apapun yang melanggar Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia dan terhadap segala hasutan untuk melakukan diskriminasi.

Article 2 par 1 International Covenant on Civil and Political Rights yang ditetapkan oleh resolusi Majelis Umum 2200A (XXI) tertanggal 16 Desember 1966 berbunyi "Each State Party to the present Covenant undertakes to respect and to ensure to all individuals within its territory and subject to its jurisdiction the rights recognized in the present Covenant, without distinction of any kind, such as race, colour, sex, language, religion, political or other opinion, national or social origin, property, birth or other status". Dengan demikian sangat jelas bahwa terdapat kewajiban untuk menghormati dan menjamin hak bagi semua individu yang berada dalam wilayahnya dan tunduk pada wilayah hukumnya tanpa pembedaan apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik atau pendapat lainnya, asal - usul kebangsaan atau sosial, hak milik, kelahiran atau status lainnya.

Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air merupakan bentuk perlakuan yang berbeda bagi penyediaan air untuk keperluan pertanian rakyat sehingga merupakan bentuk diskriminatif antara pengguna air untuk keperluan pertanian rakyat.

Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air bertentang dengan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mendapat persamaan dan keadilan.

Yang menjadi prioritas memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan irigasi bagi pertanian rakyat adalah yang berada dalam sistem irigasi dimana artinya bahwa pertanian rakyat yang tidak berada dalam sistem irigasi bukan merupakan prioritas. Penyediaan sumberdaya air untuk pertanian rakyat harus merupakan prioritas bagi seluruhnya karena hal ini juga merupakan salah satu konsekuensi Indonesia sebagai negara agraris.

Pertanian rakyat tidak dapat dibedakan antara pertanian rakyat yang berada dalam sistem irigasi maupun yang tidak berada dalam sistem irigasi karena seluruhnya merupakan satu kesatuan pertanian rakyat yang diusahakan oleh warga negara Indonesia. Hal ini merupakan bentuk ketidak adilan.

Adanya perbedaan perlakuan oleh Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air terutama dalam Pasal 29 ayat (3) sangat potensial untuk menimbulkan konflik horizontal antar petani yang mengusahakan pertanian rakyat karena petani yang tidak berada dalam pertanian rakyat tidak mendapatkan sumberdaya air. Konflik horizontal dapat terjadi ketika pertanian rakyat yang berada dalam sistem irigasi tidak mau mengalirkan air ke wilayah lain hanya karena alasan tidak di dalam sistem irigasi.

Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air bertentang dengan Pasal 28A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Diskriminasi antara pertanian rakyat yang berada dalam sistem irigasi dan yang tidak berada dalam sistem irigasi dapat mematikan sumber penghidupan dan kehidupan petani yang mengusahakan pertanian rakyat yang tidak berada dalam sistem irigasi. Pertanian rakyat yang tidak berada dalam sistem irigasi tidak mendapatkan air untuk dapat mengusahakan pertaniannya sehingga tidak dapat menghasilkan produksi pertanian yang dapat dijual sebagai sumber penghidupan.

MODIFIKASI CUACA

Pasal 38 Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air menyebutkan bahwa pengembangan fungsi dan manfaat air hujan dilaksanakan dengan mengembangkan teknologi modifikasi cuaca dan dapat diusahakan oleh badan usaha dan perorangan yang dapat menyebabkan terjadinya perubahan iklim karena penggunaan teknologi modifikasi cuaca.

Pasal 38 Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Perubahan iklim dapat terjadi karena meningkatnya konsentrasi gas-gas rumah kaca, terutama karbondioksida (CO2), metan (CH4) dan nitrous oksida (N2O) akibat pembakaran bahan bakar fosil, deforestasi dan praktek pertanian dimana salah satunya adalah penggunaan teknologi modifikasi cuaca.

Pengembangan fungsi dan manfaat air hujan dengan mengembangkan teknologi modifikasi cuaca dapat menyebabkan terjadinya perubahan iklim yang akan membawa dampak pada keberlanjutan daya dukung lingkungan.

Iklim selalu berubah menurut ruang dan waktu. Dalam skala waktu perubahan iklim akan membentuk pola atau siklus tertentu, baik harian, musiman, tahunan maupun siklus beberapa tahunan . Selain perubahan yang berpola siklus, aktivitas manusia menyebabkan pola iklim berubah secara berkelanjutan, baik dalam skala global maupun skala lokal.

Indonesia adalah negara berkembang yang berbentuk kepulauan dengan jumlah dan laju perkembangan penduduk yang tinggi. Total penduduk Indonesia pada tahun 1997 telah melebihi 200 juta. Pertumbuhan teknologi dan sosial-ekonomi negara ini belum menunjukkan perbaikan secara nyata,sehingga dapat digolongkan sebagai negara dengan tingkat kerentanan tinggi terhadap akibat yang ditimbulkan oleh perubahan iklim

Bahwa secara umum iklim didefinisikan sebagai keragaman keadaan fisik atmosfer. Sistem iklim dalam hubungannya dengan perubahan iklim menurut United Nation Framework Convention on Climate Change adalah "Totalitas atmosfer, hidrosfer, biosfer dan geosfer dengan interaksinya". Secara Statistik Perubahan iklim adalah perubahan unsur-unsurnya yang mempunyai kecenderungan naik atau turun secara nyata yang menyertai keragaman harian, musiman maupun siklus. Iklim terdiri dari beberapa unsur iklim, yaitu : radiasi, suhu, kelembaban, tekanan, angin, presipitasi (hujan) dan sebagainya. Dalam tinjauan secara garis besar iklim dapat diwakili oleh suhu (temperatur) dan hujan (presipitasi).

Kesehatan masyarakat akan terancam pula oleh perubahan iklim. Diperkirakan akan terjadi peningkatan penderitaan malaria, demam berdarah dan diare. Ketika konsentrasi karbondioksida meningkat dua kali lipat, kasus malaria akan meningkat dari sekitar 2.700 kasus pada 1989 menjadi 3.200 kasus, sementara kasus demam berdarah akan meningkat empat kali lipat dari enam menjadi 26 per 10.000 orang. Keseluruhan kerugian ekonomi akibat perubahan iklim besarnya bisa mencapai sekitar 10 persen pendapatan Indonesia pada 2070 (Asian Development Bank, 1994)

Bahwa akibat lain yang bersifat merugikan dari perubahan iklim adalah :

  • Meningkatnya tingkat kematian dan penyakit serius pada manula dan golongan miskin perkotaan
  • Meningkatnya cekaman panas pada binatang liar dan ternak
  • Meningkatnya resiko kerusakan sejumlah tanaman pertanian
  • Memperluas kisaran dan aktivitas beberapa hama dan vektor penyakit
  • Meningkatnnya banjir, erosi dan tanah longsor
  • Meningkatnya runoff yang berarti meningkatnya debit aliran air pada daerah basah
  • Meningkatnya kerusakan bangunan oleh pergeseran batuan
  • Penurunan sumberdaya air secara kualitatif maupun kuantitatif
  • Meningkatnya resiko kehidupan manusia, epidemi penyakit infeksi
  • Meningkatnya erosi pantai dan kerusakan bangunan dan infrastruktur pantai.
  • Meningkatnya kerusakan ekosistem pantai seperti terumbu karang dan mangrove

Akibat - akibat yang merugikan tersebut telah melanggar hak konstitusional warga negara karena setiap warga negara mempunyai hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 28H ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

PENGGUNAAN AIR LAUT DI DARAT

Pasal 39 Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air menyebutkan bahwa perorangan dapat mempergunakan air laut yang berada di darat untuk kegiatan usaha setelah memperoleh izin pengusahaan sumberdaya air dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

Pasal 39 Undang - Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air bertentang dengan Pasal 28A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 39 Undang - Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air bertentang dengan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Contoh kasus adalah warga Desa Ragung, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang dan warga Desa Pinggir Papas Kecamatan Kaliangaet Kabupaten Sumenep hampir seluruhnya berprofesi sebagai petani/petambak garam. Dan untuk itu mereka membutuhkan air laut yang mereka ambil melalui saluran yang mereka buat dari laut menuju tambak mereka masing-masing. Selama ini mereka bebas memanfaatkan ait laut untuk dijadikan tambak ikan maupun produksi garam.

Masuknya air laut ke darat merupakan suatu proses alami yang tidak dapat dihindari. Penggunaan air laut di darat dapat dilakukan hanya setelah memperoleh izin. Perolehan izin akan memunculkan adanya retribusi (pungutan) baru yang akan membawa dampak semakin bertambahnya biaya produksi petani tambak dan garam.

Bahwa sebagai dampak atas Pasal 39 Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air adalah pendapatan petani tambak dan garam akan merosot tajam dan bahkan terancam akan kehilangan pekerjaannya sebagai petani garam. Hal ini disebabkan mereka tidak bisa lagi memanfaatkan air laut secara bebas (harus mempunyai izin) padahal air laut merupakan bahan pokok dari proses pembuatan garam dan usaha tambak rakyat.

Petani di Desa Ragung, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang terancam akan kehilangan penghasilan mereka sebesar Rp 3.000.000.000/bulan/desa dengan perincian bahwa 1 Ha tambak menghasilkan Rp 7,5 juta/bulan dengan jumlah luas tambak seluruh desa adalah 400 hektar.

Petani di Desa Pinggir Papas, Kecamatan Kaliangaet, Kabupaten Sumenep terancam akan kehilangan penghasilan mereka sebesar Rp 1.800.000.000/bulan/desa Dengan perincian sbb: 1 Ha tambak menghasilkan 7,5 juta/bulan dan jumlah luas tambak seluruh desa adalah 240 hektar.

Bahwa hilangnya pekerjaan sebagai petani tambak dan garam akan mematikan hidup dan kehidupan petani sehingga tidak dapat terwujud kesejhateraan lahir dan batin di Desa Ragung, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang dan warga Desa Pinggir Papas Kecamatan Kaliangaet Kabupaten Sumenep karena tidak bisa lagi memanfaatkan air laut di darat. Hal ini bertentang dengan Pasal Pasal 28A jo Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.