Quo Vadis UU Perkebunan(1) oleh Adhi Prasetyo(2)
Penafikan TAP MPR No. IX Tahun 2001.
KETETAPAN MPR No. IX Tahun 2001 dengan tegas memandatkan pada pemerintah untuk melakukan kaji ulang terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam. KETETAPAN MPR No. IX tahun 2001 juga mengamanatkan untuk menyelesaikan konflik-konflik yang berkenaan dengan sumber daya agraria yang dalam hal ini adalah konflik-konflik dengan perkebunan karena terjadi perampasan-perampasan hak dasar manusia atas tanah.
UU Perkebunan telah memasukan KETETAPAN MPR No. IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam dalam konsiderannya dan ternyata hanya sebatas penulisan belaka karena pasal - pasal yang terdapat dalam UU Perkebunan sama sekali tidak mencantumkan dan menjelaskan tata cara atau mekanisme penyelesaian konflik-konflik tanah perkebunan.
Pengakuan KETETAPAN MPR No. IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam dalam konsideran tersebut merupakan sebuah langkah maju karena pada pembahasan rancanagan undang-undang tidak dimasukan. KETETAPAN MPR No. IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam sebagai sebuah hasil dari proses politik memberikan amanat kepada pemerintah (eksekutif) dan DPR RI (legislatif) yang harus dijalankan oleh segenap komponen negara. UU Perkebunan merupakan sebuah peraturan perundang-undang yang bersifat sektoral, khusus mengatur soal perkebunan yang seharusnya tidak dilakukan pembahasan terlebih dahulu sebelum amanat kaji ulang semua peraturan perundang-undang sumber daya alam dilakukan sesuai dengan TAP MPR No. IX Tahun 2001.
Legalisasi penggusuran
Hak rakyat atas tanah merupakan hak dasar dari setiap manusia dan rakyat mempunyai hak pengelolaan yang bersifat mandiri dan mempunyai kemerdekaan dalam menentukan pengelolaanya. Demikian juga hubungan antara manusia dengan tanah merupakan hubungan yang bersifat sosio religius sehingga tanah tidak dapat hanya dipandang sebagai aset produksi semata.
UU Perkebunan tetap memandang tanah sebagai aset produksi semata. Hal ini terbukti dengan dimasukannya pola penggusuran baru. Tanah yang mempunyai hubungan sosio religius apabila diperlukan untuk usaha perkebunan dan diatas tanah tersebut terdapat masyarakat adat atau hak rakyat yang lebih dahulu ada maka wajib dilakukan musyawarah. Prinsip musyawarah pada dasarnya memang merupakan sebuah prinsip yang sangat diharapkan dalam setiap pengambilan keputusan bersama. Prinsip lain yang terdapat dalam musyawarah adalah keputusan hasil musyawarah diambil berdasarkan sebuah kesepakatan bersama. UU Perkebunan tidak menerapkan prinsip-prinsip dasar musyawarah karena musyawarah sudah diarahkan untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah dan imbalannya. [3]
Pola tersebut sebenarnya merupakan bentuk lain dari penggusuran yang dilegalisasi dan juga terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 1975 jo Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Penerapan pola legalisasi penggusuran sangat bertentang dengan hak dasar rakyat atas tanah yang bersifat mandiri dan memiliki kemerdekaan dalam pengelolaannya.
Orientasi perkebunan besar swasta dan negara
Hak rakyat atas tanah sebagai hak dasar manusia harus dijamin ketersediaannya oleh negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat semesta. Penguasaan tanah yang terpusat pada individu maupun kelompok dalam skala besar tidak dibenarkan dan negara sebagai penjamin harus melaksanakan fungsinya untuk melakukan distribusi tanah untuk pemenuhan hak dasar tersebut.
Departemen Pertanian telah mengklasifikasikan perkebunan menurut pelaku pengelolaannya menjadi 3 bagian, yaitu perkebunan rakyat, perkebunan besar negara dan perkebunan besar swasta. Data statistik Departemen Pertanian telah menunjukan bahwa sampai dengan tahun 1999 luas perkebunan rakyat adalah yang terluas, yaitu seluas 11.612.000 ha. Perkebunan besar swasta menempati urutan kedua dengan luas 2.220.000 ha dan ketiga adalah perkebunan besar negara dengan luas 989.000 ha. Data menunjukan bahwa luas perkebunan rakyat adalah yang terbesar tetapi dalam pengelolaannya juga melibatkan banyak pekebun. Pengelolaan dan pengusahaan perkebunan rakyat tidak terpusat pada suatu kelompok atau badan usaha.
Walaupun data statistik telah menunjukan bahwa perkebunan rakyat adalah yang terluas tetapi pedoman dalam UU Perkebunan tetap saja berorientasi pada perkebunan besar. Penentuan luas maksimum dan minimum tanah untuk usaha perkebunan berpedoman pada modal, kapasitas pabrik, pola pengembangan usaha dan perkembangan teknologi. [4]
Pekebun-pekebun yang mengusahakan perkebunan rakyat akan mendapatkan luas tanah yang minimum karena perkebunan rakyat biasanya mempergunakan modal dalam skala kecil. Penguasaan areal perkebunan dalam skala besar akan dibenarkan karena perkebunan besar sudah berasal dan berdiri dengan modal besar serta mempunyai perhitungan efisiensi investasi untuk memperoleh keuntungan. Perkebunan besar akan semakin melakukan akumulasi modal investasinya untuk mengejar target produksi dan ekspansi pasar dengan asumsi semakin besar keuntungan yang akan diperoleh.
Apabila kita berbicara konteks perkebunan rakyat maka kita tidak akan menemukan satu orang pekebun yang mempunyai pabrik pengolahan hasil perkebunan. Perkebunan rakyat kebanyakan tidak mempunyai pabrik pengolahan sendiri. Kalau pun perkebunan rakyat mempunyai pabrik pengolahan sendiri akan lebih bersifat sebagai sebuah usaha kolektif diantara para pekebun yang diorganisir dalam sebuah organisasi. Lain halnya apabila dalam konteks perkebunan besar swasta atau perkebunan besar negara yang hampir dipastikan sudah mempunyai pabrik pengolahan hasil perkebunan sendiri untuk memperkecil biaya produksi atau lebih mencerminkan bahwa usaha perkebunan besar swasta dan negara merupakan sebuah kartel bisnis yang menguasai pengusahaannya dari hulu sampai hilir.
Pengelolaan perkebunan rakyat oleh pekebun dengan mempergunakan mekanisme lokal sesuai dengan kearifan dan nilai-nilai lokal dianggap oleh pemerintah tidak mempergunakan teknologi dan tidak mempunyai pola pengembangan usaha yang baik. Kesalahan persepsi sebenarnya telah terjadi dalam memandang penggunaan teknologi dimana selalu dianggap hanya sebatas penggunaan teknologi - teknologi modern yang terkadang tidak ramah lingkungan. Intensifikasi dan diversifikasi usaha perkebunan selalu saja dipahami dengan cara-cara menaikan angka produksi untuk mengejar target dengan mempergunakan mesin-mesin pertanian, bahan atau obat-obatan kimia dan bibit-bibit rekayasa genetika.
UU Perkebunan yang hanya berorientasi pada perkebunan besar swasta dan negara kembali dapat ditemui ketika pemberian izin usaha perkebunan berdasarkan luasan tanah tertentu dan kapasitas tertentu. Dasar penetapan tersebut adalah berdasarkan jenis tanaman, teknologi, permodalan dan tenaga kerja. [5]
Sama halnya dalam sektor jumlah hasil produksi. Hasil produksi perkebunan rakyat secara kuantitas pada tahun 1999 mencapai 8.343.000 ton. Perkebunan besar swasta pada tahun 1999 hasil produksinya mencapai 4.049.000 ton dan perkebunan besar negara sebesar 2.918.000 ton. Data statistik tersebut menunjukan bahwa perkebunan rakyat memberikan hasil produksi terbesar bagi pemenuhan kebutuhan dan pemasukan negara.
Walaupun perkebunan rakyat memiliki kuantitas hasil produksi terbesar jika dibandingkan dengan perkebunan lainnya tetap saja tidak ada peraturan perundang-undangan yang berpihak kepada perkebunan rakyat.
Paradigma
Paradigma merupakan suatu sarana bagi perancang pembuatan undang-undang yang obyektif. Paradigma utuh dalam pendekatan rancangan undang-undang perkebunan dan diharapkan digunakan bagi setiap peraturan perundang-undangan adalah pertama, elemen ramah-kesinambungan lingkungan (environmental suistainable) yang merupakan elemen fundamental atau dasar untuk suatu kehidupan masyarakat dan negara karena elemen tersebut menegaskan landasan filosofi kemanusiaan dalam masyarakat dan negara dengan lingkungannya. Kedua, elemen ekonomikel fisibel (economically feasible) merupakan bagian dari elemen dasar dalam rangka mengolah lingkungan. Ketiga, elemen dipahami - diterima masyarakat (socially acceptable) merupakan elemen tetap dan pasti dalam hidup manusia karena manusia hidup dalam suatu tata ruang masyarakat yang saling bergantungan dalam mempertahankan dan meningkatkan taraf kelayakan kehidupannya.[6] Paradigma yang dipakai dalam menyusun kebijakan perkebunan berkelanjutan pada pemihakan yang tidak mengutamakan satu pihak akan tetapi semua pihak. Hal ini dilandaskan pada pemikiran kepastian, keadilan, dan kesejahteraan.
Fungsi perkebunan yang diadopsi oleh UU Perkebunan mencakup tiga hal, pertama, fungsi secara ekonomi, yaitu peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat serta penguatan struktur ekonomi wilayah dan nasional. Kedua, fungsi ekologi yaitu peningkatan koservasi tanah dan air, penyerap karbon, penyedia oksigen dan penyangga kawasan lindung. Ketiga, fungsi sosial budaya sebagai pemersatu kesatuan bangsa.[7]
UU Perkebunan ternyata lebih mengutamakan fungsi ekonomi yang artinya tidak ada perubahan paradigma. KUHAP dalam position paper mensyaratkan elemen pertama dalam pembangunan perkebunan adalah ramah - kesinambungan lingkungan (environmental suistainable) bukan elemen ekonomi (economically feasible). Ramah - kesinambungan lingkungan menjadi fungsi yang sangat fundamental karena berfungsi untuk menjaga keberlangsungan sumberdaya alam yang mendukung usaha perkebunan. Pengalaman pengusahaan perkebunan telah menunjukan bahwa kelayakan ekonomi ini sangat jarang sekali memperhitungkan resiko-resiko jangka panjang. Demikian juga halnya dengan faktor sosial tidak pernah dimasukan ke dalam parameter kelayakan ekonomi.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian dan analisis tersebut diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :
- UU Perkebunan tersebut masih saja tidak memberikan kepercayaan kepada pekebun-pekebun yang sebetulnya merupakan jumlah yang terbanyak dan penghasil terbesar.
- UU Perkebunan tidak memberikan pengakuan dan perlindungan hak atas tanah sebagai hak dasar pekebun.
- UU Perkebunan masih saja menganut paradigma lama dengan hanya mementingkan aspek ekonomi semata tanpa memperhatikan aspek sosial dan lingkungan.
- UU Perkebunan tidak semakin tidak memperjelas pembagian fungsi dan peran yang jelas antara pekebun dan pengusaha perkebunan.
Rekomendasi
Berdasarkan paparan tersebut diatas kami dari Kesatuan Aksi Untuk Hak Petani merekomendasikan untuk :
- Menjalankan TAP MPR No. IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam dengan konsisten;
- Memberikan perlindungan atas hak-hak dasar petani selaku pelaku pekebun;
- Melakukan review atas peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sumber daya alam;
- Menyelesaikan konflik-konflik tanah perkebunan.
[1] Makalah ini pernah disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI tentang RUU Perkebunan
[2] Kepala Divisi Pembelaan Hak Rakyat Rapid Agrarian Conflict Appraisal (RACA) Institute, Jakarta
Koordinator Kesatuan Aksi Untuk Hak-Hak Petani (KUHAP)
[3] Lihat Pasal 9 UU Perkebunan
[4] Lihat Pasal 10 UU Perkebunan
[5] Lihat Pasal 16 UU Perkebunan
[6] Lihat RUU PERKEBUNAN : Melestarikan Eksploitasi dan Ketergantungan, KUHAP, 2003
0 Comments:
Post a Comment
<< Home